
Bagi nelayan yang selama ini menunda mengurus dokumen resmi kapalnya karena khawatir prosesnya rumit dan mahal, kini tidak ada lagi alasan untuk menunggu. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Teluk Batang memastikan pengurusan e-Pas Kecil untuk kapal berukuran GT 7 ke bawah kini semakin mudah, cepat, online, dan sepenuhnya gratis.
Apa Itu E-Pas Kecil?
E-Pas Kecil adalah dokumen kebangsaan resmi yang wajib dimiliki kapal berukuran GT 7 ke bawah, termasuk kapal-kapal nelayan yang beroperasi di perairan Kayong Utara. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas resmi kapal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya dalam berbagai urusan administrasi pelayaran.
Kepala KUPP Kelas III Teluk Batang, Aksar, menjelaskan bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus menyederhanakan proses pelayanan agar nelayan tidak mengalami kendala dalam mengurus legalitas kapal mereka.
“Untuk kapal GT 7 ke bawah cukup menggunakan Pas Kecil. Tidak perlu dokumen yang rumit. Kami ingin memastikan masyarakat, khususnya nelayan, dapat mengurus dokumen kapalnya dengan mudah,” ujar Aksar.
Syarat Mudah, Proses Cepat
Persyaratan yang dibutuhkan pun sangat sederhana. Nelayan cukup menyiapkan fotokopi KTP pemilik kapal, surat permohonan, surat pernyataan, serta surat keterangan dari tukang atau pembuat kapal. Tidak ada kewajiban membawa surat rekomendasi dari Dinas Perikanan seperti yang selama ini beredar di masyarakat.
Seluruh proses penerbitan kini dilakukan secara elektronik. Dengan sistem tersebut, e-Pas Kecil dapat diterbitkan paling lama dalam waktu 1×24 jam setelah seluruh persyaratan lengkap dan kapal selesai diukur.
“Apabila seluruh persyaratan sudah lengkap, e-Pas Kecil dapat diterbitkan paling lama dalam waktu 1×24 jam. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat,” jelas Aksar.
Gratis, Tanpa Perantara
Tak kalah penting, seluruh proses penerbitan e-Pas Kecil tidak dipungut biaya apapun. Aksar secara tegas mengimbau nelayan untuk mengurus dokumen ini langsung ke Kantor KUPP atau Syahbandar terdekat tanpa menggunakan jasa perantara.
“Pelayanan ini gratis. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar mengurus dokumennya langsung dan tidak menggunakan jasa perantara yang menawarkan biaya tertentu,” tegasnya.
Digitalisasi layanan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pelayaran sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat pesisir yang selama ini kerap menghadapi keterbatasan akses.
Bagi nelayan Kayong Utara yang kapalnya belum memiliki e-Pas Kecil, ini adalah waktu yang tepat untuk segera mengurusnya. Dokumen ini bukan sekadar formalitas — melainkan perlindungan hukum nyata yang mempermudah berbagai urusan administrasi di kemudian hari.
Baca juga:
Dari Pelapis, Nelayan Kini Melaut dengan Lebih Banyak Pilihan