
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara berkoordinasi dengan pihak Pertamina dan agen untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan penjualan LPG 3 kilogram bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan dugaan pengalihan pasokan di Desa Sejahtera.
Laporan Diteruskan ke Pertamina untuk Diverifikasi
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Kayong Utara, Akhmad Subhianto, mengatakan pemerintah daerah telah melaporkan pemberitaan tersebut kepada Sales Branch Manager Rayon VI pada Jumat (16/10/2026) untuk dilakukan verifikasi dan pendalaman kondisi faktual di lapangan.
“Pemerintah Daerah mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat karena sangat membantu dalam memperkuat pengawasan di lapangan. Pemberitaan tersebut telah kami tindak lanjuti dengan melaporkannya kepada Sales Branch Manager Rayon VI untuk diverifikasi,” ujar Akhmad.
HET LPG 3 Kg Rp18.600, Tidak Boleh Lebih
Akhmad menegaskan bahwa harga LPG 3 kg bersubsidi di tingkat pangkalan wajib mengikuti HET sebesar Rp18.600 per tabung sesuai Keputusan Bupati Kayong Utara Nomor 70/EKSDA-A/I/2023 untuk wilayah di luar radius 60 kilometer dari stasiun pengisian LPG. Kesepakatan sepihak dengan sebagian warga tidak dapat dijadikan dasar untuk menjual LPG di atas HET.
Selain harga, dugaan pengalihan stok kepada pihak di luar konsumen yang berhak — termasuk melalui mekanisme yang disebut “lelang” — juga diminta untuk didalami oleh Pertamina dan agen.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Pemkab juga mendorong penyempurnaan aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar penyaluran LPG bersubsidi semakin tepat sasaran. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, pemerintah daerah akan mengawal agar sanksi diberikan sesuai ketentuan.
“Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pemerintah Daerah akan mengawal agar sanksi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Akhmad.
Pemkab Kayong Utara mengajak masyarakat melaporkan indikasi penyimpangan penyaluran atau penjualan LPG bersubsidi dengan menyertakan informasi yang jelas dan dapat diverifikasi.