
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kayong Utara yang digelar Selasa (28/7/2026) menghasilkan keputusan penting. DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan Disertai Catatan Kritis
Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Surya Aditya, menyampaikan bahwa seluruh fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui Raperda tersebut. Namun demikian, persetujuan ini tidak diberikan secara mulus tanpa syarat — sejumlah catatan evaluasi, saran, dan perbaikan turut disampaikan oleh para juru bicara fraksi.
“Pada prinsipnya anggota DPRD dapat menerima dan menyetujui untuk diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah, walaupun ada beberapa catatan kritis, perbaikan, saran, ataupun hal-hal lain yang perlu mendapat perhatian,” ujar Surya.
Catatan-catatan tersebut menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Penandatanganan Berita Acara
Setelah memperoleh persetujuan bersama, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Wakil Bupati Kayong Utara, Amru Chanwari, bersama pimpinan DPRD Kabupaten Kayong Utara. Penandatanganan ini menjadi penanda resmi bahwa Raperda telah sah menjadi Perda yang berlaku.
Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Lebih Baik
Pengesahan Perda ini mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik. Selanjutnya, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD demi mewujudkan pemerintahan Kayong Utara yang lebih efektif dan bertanggung jawab.