
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mendorong penguatan peran Radio Kayong Utara sebagai media pelayanan komunikasi dan informasi publik yang lebih dekat dengan masyarakat. Langkah konkret ini diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kayong Utara yang telah disampaikan kepada DPRD.
Gantikan Perda Lama, Selaraskan dengan Regulasi Terkini
Bupati Kayong Utara Romi Wijaya menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah pemerintah daerah menyesuaikan pengaturan LPPL dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran. Raperda ini sekaligus menggantikan dan menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2015.
“Keberadaan LPPL Radio Kayong Utara harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang komunikasi dan informasi,” ujar Romi.
Lebih dari Sekadar Siaran Pemerintah
Bupati Romi menegaskan bahwa Radio Kayong Utara tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyampaian informasi pemerintah. Lebih dari itu, radio lokal ini diharapkan menjadi ruang komunikasi yang menyediakan informasi, pendidikan, hiburan sehat, pengawasan sosial, serta pelestarian budaya daerah dan nasional.
Menurutnya, penguatan kelembagaan diperlukan agar Radio Kayong Utara semakin dekat dengan masyarakat sekaligus mampu mengangkat berbagai potensi daerah — mulai dari pembangunan, ekonomi, pariwisata, kebudayaan, hingga aktivitas masyarakat sehari-hari.
“Kami ingin memastikan LPPL Radio Kayong Utara dapat berkembang menjadi media yang dekat dengan masyarakat dan mampu mengangkat potensi daerah,” tegasnya.
Bupati berharap pembahasan Raperda berjalan lancar melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di bidang penyiaran dan informasi publik.
Baca juga:
Gratis dan Selesai dalam Sehari, KUPP Teluk Batang Permudah Nelayan Urus E-Pas Kecil