
Tanah Kayong Utara menyimpan jejak peradaban yang panjang. Dari era prasejarah, Kerajaan Tanjungpura, Kesultanan Matan, hingga Sukadana Baru — setiap sudut daerah ini adalah saksi bisu lahirnya peradaban besar di Kalimantan Barat. Namun warisan bersejarah itu kini menghadapi ancaman serius, mulai dari kerusakan akibat faktor alam hingga alih fungsi lahan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi membuka kegiatan Sekolah Juru Pelihara (SJP) 2026 di Biva Cafe, Sukadana, Minggu (12/7). Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari hingga 14 Juli 2026 ini mengusung tema “Peningkatan Kapasitas Juru Pelihara Cagar Budaya di Kayong Utara.”
Juru Pelihara, Garda Terdepan Peradaban
Kegiatan ini dihadiri para narasumber, sejarawan, budayawan, akademisi, tokoh adat, serta puluhan peserta yang terdiri dari Juru Pelihara dan Juru Makam se-Kabupaten Kayong Utara. Dalam sambutannya, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rasuki, menegaskan bahwa menjaga cagar budaya jauh melampaui sekadar merawat benda fisik.
“Menjaga cagar budaya adalah menjaga lahirnya peradaban kita. Jika situsnya rusak atau hilang, maka hilang pulalah identitas kita sebagai bangsa. Juru pelihara adalah garda terdepan dan benteng pertahanan terakhir dari peradaban masa lalu kita,” tegasnya.
Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar. Pada tahun 2020, sebagian kawasan simpang keramat di Kayong Utara sempat digarap oleh aktivitas perkebunan perusahaan. Peristiwa itu menjadi pengingat keras bahwa rendahnya literasi sejarah bisa berujung pada hilangnya situs bersejarah secara permanen.

Dua Materi Penguatan Utama
Selama tiga hari pelatihan, peserta akan dibekali dua materi penguatan besar. Pertama, penguatan sejarah dan literasi — mengarahkan juru pelihara agar mampu bertransformasi menjadi pemandu sejarah lokal yang objektif dengan memanfaatkan buku saku yang telah dibagikan. Kedua, pelatihan teknis perawatan dan perlindungan situs berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Selain itu, peserta juga dibekali keterampilan mengidentifikasi kerusakan fisik, melakukan tindakan penyelamatan darurat dari vandalisme, serta memahami aspek hukum perlindungan situs.
Didukung Dana Abadi Kebudayaan
Program SJP 2026 turut didukung pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan melalui Dana Indonesiana dan LPDP untuk kategori Pendayagunaan Ruang Publik Tahun 2025. Dukungan pendanaan ini mencerminkan komitmen pemerintah pusat terhadap upaya pelestarian budaya di daerah.
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara berharap, setelah mengikuti pelatihan ini, akan terbentuk jaringan juru pelihara yang aktif, berwawasan luas, dan mampu menjadi mitra strategis pemerintah di tingkat kampung. Dengan demikian, laju perusakan cagar budaya dapat ditekan sekaligus menjaga nyala api sejarah Kayong Utara tetap lestari bagi generasi mendatang.
Baca juga:
Program Sekolah Rakyat Mengangkat Kualitas Pendidikan di Daerah Terpencil Kayong Utara