
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui DPRD Kabupaten Kayong Utara untuk diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah. Wakil Bupati Kayong Utara, Amru Chanwari, menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD atas semangat dan perhatian dalam membahas Raperda perubahan anggaran tersebut.
Keterbatasan APBD jadi Tantangan
Usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD di Sukadana, Rabu (30/9/2026), Wabup Amru menjelaskan bahwa keterbatasan kemampuan APBD menjadi salah satu tantangan utama pemerintah daerah dalam mengakomodasi seluruh kebutuhan pembangunan yang tersebar di enam kecamatan.
“Memang untuk mengakomodir keseluruhan wilayah terutama yang tersebar menjadi enam kecamatan ini dengan APBD kita yang sangat terbatas, maka ini juga yang menjadi kendala sehingga kami dari pemerintah daerah mengalokasikan dana daerah mana yang menjadi prioritas terlebih dahulu,” jelas Amru.
Belum Teranggarkan Bukan Berarti Diabaikan
Amru menegaskan bahwa kebutuhan masyarakat yang belum terakomodasi dalam perubahan APBD 2026 bukan berarti diabaikan pemerintah daerah. Keterbatasan anggaran membuat pemerintah perlu menentukan skala prioritas agar sumber daya yang tersedia dapat diarahkan pada kebutuhan yang paling mendesak terlebih dahulu.
“Jadi bukan karena yang hari ini belum teranggarkan, berarti itu terabaikan, tidak. Tetapi nanti insyaallah, di murni 2027 yang belum dianggarkan, kita akan anggarkan kembali,” tegasnya.
Baca juga:
Lewat Musik, Musisi Seponti Galang Rp15 Juta untuk Pejuang Karhutla Kayong Utara