
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan dan menggelar rapat koordinasi bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kayong Utara di Kota Pontianak, Kamis (15/10/2026). Pertemuan ini membahas penguatan layanan Kekayaan Intelektual, inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal, hingga optimalisasi Sentra KI di daerah.
Nyapat Taon Resmi Diserahkan untuk Dicatatkan
Dalam pertemuan tersebut, Bapperida Kayong Utara secara resmi menyerahkan berkas dokumen Ekspresi Budaya Tradisional Nyapat Taon untuk diproses dalam daftar pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Kalimantan Barat. Langkah ini bertujuan mengamankan warisan leluhur agar tetap terlindungi secara hukum dan tidak tergerus zaman.
Ke depan, inventarisasi KIK di Kayong Utara juga akan menyasar peninggalan budaya takbenda lainnya — mulai dari motif kain daerah, ritus upacara adat, hingga naskah cerita rakyat yang sarat nilai sejarah. Pelibatan tokoh adat dan masyarakat lokal menjadi kunci utama untuk menjamin keautentikan data budaya yang diajukan.
Edukasi dan Pendampingan KI untuk UMKM dan Komunitas Adat
Kedua pihak menyepakati pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan teknis KI yang akan digulirkan pada akhir Oktober hingga November 2026, sekaligus mematangkan program kerja untuk tahun anggaran 2027. Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan pembekalan teknis mengenai tata cara pendaftaran merek, hak cipta, desain industri, dan rezim KI lainnya — dengan sasaran pelaku usaha mikro dan komunitas adat di Kayong Utara.
Kerja sama ini juga akan mengikutsertakan dinas-dinas yang membidangi koperasi, UMKM, perdagangan, kebudayaan, pendidikan, serta riset daerah untuk memperluas jangkauan edukasi.
Aset Budaya Harus Punya Nilai Tambah dan Kepastian Hukum
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny PESTA Simamora, menekankan pentingnya komitmen bersama dalam melindungi aset budaya dan inovasi daerah.
“Pelindungan kekayaan intelektual harus menjadi bagian dari upaya mendorong potensi daerah agar memiliki nilai tambah dan kepastian hukum. Melalui sinergi dengan pemerintah daerah, kita ingin memastikan karya, produk unggulan, dan kekayaan budaya masyarakat dapat diidentifikasi, didokumentasikan, serta memperoleh pelindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Kanwil Kemenkum Kalbar dan Bapperida Kayong Utara akan mengkaji draf pencatatan KIK EBT Nyapat Taon, menyusun pelatihan bagi pengelola Sentra KI, serta menyiapkan kajian naskah akademik dan rancangan peraturan daerah jika diperlukan.