
Kayong Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara mengimbau para pemilik angkutan kelapa sawit agar tidak melebihi batas tonase saat melintasi jalan umum. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kondisi infrastruktur jalan agar tidak cepat rusak.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kayong Utara, Yulisman, menegaskan bahwa kendaraan bertonase tinggi, khususnya truk roda enam dengan muatan berlebih, berpotensi mempercepat kerusakan jalan. Ia secara khusus menyoroti kondisi Jalan Parit Timur di Dusun Makmur, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir yang rawan terdampak.
“Kami mengimbau agar pemilik angkutan atau pengepul buah sawit tidak memasukkan kendaraan roda enam dengan muatan berat ke Jalan Parit Timur,” ujarnya.
Menurutnya, kerusakan jalan tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna, tetapi juga dapat menghambat aktivitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada akses transportasi tersebut. Infrastruktur jalan yang rusak berpotensi memperlambat distribusi hasil perkebunan, termasuk kelapa sawit yang menjadi komoditas utama daerah.
Di sisi lain, DPRD juga menyoroti keterbatasan anggaran daerah dalam melakukan perbaikan jalan secara cepat. Kondisi keuangan daerah yang masih terbatas menjadi tantangan dalam upaya pemeliharaan dan peningkatan kualitas infrastruktur.
Karena itu, Yulisman berharap adanya kesadaran dari para pelaku usaha angkutan untuk mematuhi aturan tonase sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga fasilitas publik.
Imbauan ini diharapkan dapat menjadi perhatian seluruh pihak, sehingga kondisi jalan tetap terjaga dan dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat dalam jangka panjang.