
Jakarta, 6 Februari 2026 – Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea menyepakati lanjutan persiapan implementasi cross-border QR yang memungkinkan pembayaran menggunakan QRIS saat berbelanja di Korea Selatan, mulai April 2026. Kesepakatan ini disampaikan dalam High-Level Meeting yang dihadiri Gubernur BI dan Gubernur Bank of Korea.
Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada Juli 2024, dan bagian dari penerapan kerangka Local Currency Transaction (LCT) antara Indonesia dan Korea Selatan yang telah berjalan sejak September 2024. Dengan koneksi sistem pembayaran lintas negara ini, biaya konversi valuta asing dan biaya transaksi diperkirakan dapat berkurang, mendukung aktivitas perdagangan, pariwisata, dan konsumsi di kedua negara.
Selain itu, kedua bank sentral juga sepakat untuk memperluas kerja sama dalam pengembangan fitur pembayaran berbasis QR dan meningkatkan pemanfaatan layanan pembayaran lintas negara.
Implementasi QRIS di Korea Selatan akan menjadi langkah lanjutan dalam ekspansi sistem pembayaran digital Indonesia secara internasional, sejalan dengan upaya memperluas jaringan cross-border QRIS ke negara-negara lain di Asia.