
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menerima alokasi dana bantuan sebesar Rp20 miliar dari Pemerintah Pusat untuk percepatan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Dana tersebut telah efektif masuk ke Rekening Kas Umum Daerah sejak 9 September 2026.
Dialokasikan ke Pos BTT
Sekretaris Daerah Kayong Utara, Erwin Sudrajat, menjelaskan bahwa pengalokasian dana disesuaikan dengan status daerah yang telah menetapkan darurat bencana asap akibat karhutla melalui Keputusan Bupati Nomor 345/BPBD/IX/2026 tanggal 3 September 2026.
Sebagai tindak lanjut mekanisme penganggaran, Pemkab Kayong Utara telah mengesahkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 pada 14 September 2026. Melalui aturan ini, dana bantuan dialokasikan langsung pada pos Belanja Tidak Terduga.
Tiga Instansi Kelola Dana
Rincian usulan kegiatan penanganan karhutla diampu tiga instansi utama — BPBD, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, serta Satuan Polisi Pamong Praja — dan telah selesai diverifikasi oleh Inspektorat Kabupaten. Pemkab kini telah memulai proses pemesanan sarana prasarana serta perlengkapan medis untuk mempercepat penanganan di lapangan.
Erwin Sudrajat mengimbau seluruh pihak memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman karhutla.
“Kami menghimbau seluruh instansi terkait untuk memperkuat kolaborasi bersama TNI, Polri, Manggala Agni, ASN, BPBD, KPH, relawan, dan Masyarakat Peduli Api agar penanganan dampak karhutla dapat berjalan optimal,” tutupnya.
Baca juga:
Tim Gabungan Padamkan Karhutla di TNGP Sukadana, Personel KPH Turun Meski Seharusnya Beristirahat